Minggu, 14 September 2014

  PANCASILA

SEBAGAI

PARADIGMA PEMBANGUNAN


I.     PARADIGMA PEMBANGUNAN
  A.    Definisi Paradigma

Definisi paradigma. paradigma adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi teoritis yang umum yang merupakan suatu sumber nilai. Konsekuensinya hal itu merupakan suatu sumber hukum-hukum, metode, serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri. Istilah ilmiah tersebut kemudian berkembang dalam berbagai bidang kehid- upan manusia serta ilmu pengetahuan lain, misalnya politik, hukum, ekonomi dan budaya serta bidang-bidang lainnya. Dalam masalah yang popular ini istilah “paradigma” berkembang menjadi suatu terminologi yang mengandung konotasi pengertian sumber nilai, kerangka pikir, orientasi dasar, sumber asas arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan serta proses dalam suatu bidang tertentu.
Istilah paradigma pertama kali diperkenalkan oleh Thomas Kuhn (1962), dan kemudian dipopulerkan oleh Robert Friedrichs (1970). Menurut Kuhn, paradigma adalah cara mengetahui realitas sosial yang dikonstruksi oleh mode of thought atau mode of inquirytertentu, yang kemudian menghasilkan mode of knowing yang spesifik. Definisi tersebut dipertegas oleh Friedrichs, sebagai suatu pandangan yang mendasar dari suatu disiplin ilmu tentang apa yang menjadi pokok persoalan yang semestinya dipelajari. Pengertian lain dikemukakan oleh George Ritzer (1980), dengan menyatakan paradigma sebagai pandangan yang mendasar dari para ilmuan tentang apa yang menjadi pokok persoalan yang semestinya dipelajari oleh salah satu cabang/disiplin ilmu pengetahuan.

Norman K. Denzin membagi paradigma kepada tiga elemen yang meliputi; epistemologi, ontologi, dan metodologi. Epistemologi mempertanyakan tentang bagimana cara kita mengetahui sesuatu, dan apa hubungan antara peneliti dengan pengetahuan. Ontologi berkaitan dengan pertanyaan dasar tentang hakikat realitas. Metodologi memfokuskan pada bagaimana cara kita memperoleh pengetahuan. Dari definisi dan muatan paradigma ini, Zamroni mengungkapkan tentang posisi paradigma sebagai alat bantu bagi ilmuwan untuk merumuskan berbagai hal yang berkaitan dengan; (1) apa yang harus dipelajari; (2) persoalan-persoalan apa yang harus dijawab; (3) bagaimana metode untuk menjawabnya; dan (4) aturan-aturan apa yang harus diikuti dalam menginterpretasikan informasi yang diperoleh.
Pengertian Paradigma Secara etimologis paradigma berarti model teori ilmu pengetahuan atau kerangka berpikir. Sedangkan secara terminologis paradigm berarti pandangan mendasar para ilmuan tentang apa yang menjadi pokok persoalan yang semestinya dipelajari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan. Jadi, paradigma ilmu pengetahuan adalah model atau kerangka berpikir beberapa komunitas ilmuan tentang gejala-gejala dengan pendekatan fragmentarisme yang cenderung terspesialisasi berdasarkan langkah-langkah ilmiah menurut bidangnya masing - masing.

  
B.    Macam – Macam Paradigma Ilmu Pengetahuan

1.     Paradigma Kualitatif Proses penelitian berdasarkan metodologi yang menyelidiki
fenomena sosial untuk menemukan teori dari lapangan secara deskriptif dengan menggunakan metode berpikir induktif.
2.     Paradigma Deduksi.
      Induksi Paradigma deduksi (penelitian dengan pendekatan kuantitatif): analisis   
      data kesimpulan Paradigma induksi (penelitian dengan pendekatan kualitatif) :   
      pengumpulan data observasi, hipotesis kesimpulan.
3.     Paradigma Piramida Kerangka berpikir atau model penyelidikan ilmiah yang  
      tahapannya menyerupai piramida , dibagi menjadi:
      a. Piramida berlapis : semakin ke atas berarti tujuan semakin tercapai, yaitu
          ditemukannya teori baru.
      b. Piramida ganda : piramida yang dibuat berlandaskan piramida yang sudah ada
      c. Piramida terbalik : piramida yang dibuat berdasarkan teori yang sudah ada.
4.     Paradigma Siklus Empiris Kerangka berpikir atau model penyelidikan ilmiah
berupa siklus. Tujuan : memudah kan pembentukan pola pikir bagi ilmuan atau   
peneliti untuk melakukan kegiatan ilmiah.
5.     Paradigma Rekon struksi Teori Model penyelidikan ilmiah yang berusaha
      merancang kembali teori atau metode yang telah ada dan digunakan dalam
penelitian. Agar model rekon struksi teori dapat diterapkan dengan baik, pemilihan dan penguasaan teori tertentu yang dianggap relevan dengan penelitian sangat menunjang keberhasilan teorinya.
  

II.     Definisi Pembangunan Nasional.
Pembangunan merupakan usaha terencana dan terarah untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia yang menuntut adanya perubahan sosial budaya sebagai pendukung keberhasilannya dan menghasilkan perubahan social budaya. Pembangunan nasional Indonesia bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur, material, dan spiritual berdasarkan Pancasila, di dalam wadah negara kesatuan republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, dan bersatu, dalam suasana perikehidupan bangsa yang damai, tentram, tertib, dan dinamis, serta dalam lingkungan pergaulan hidup dunia yang merdeka, bersahabat, tertib, dan damai. Sementara, yang menjadi hakikat pembangunan nasional Indonesia ialah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia.
A.      Lingkup dan Definisi
Pembangunan berkelanjutan tidak saja berkonsentrasi pada isu-isu lingkungan. Lebih luas daripada itu, pembangunan berkelanjutan mencakup tiga lingkup kebijakan:pembangunan ekonomipembangunan sosial dan perlindungan lingkungan. Dokumen-dokumen PBB, terutama dokumen hasil World Summit 2005 menyebut ketiga hal dimensi tersebut saling terkait dan merupakan pilar pendorong bagi pembangunan berkelanjutan.
Skema pembangunan berkelanjutan : pada titik temu tiga pilar tersebut, Deklarasi Universal Keberagaman Budaya (UNESCO2001) lebih jauh menggali konsep pembangunan berkelanjutan dengan menyebutkan bahwa "...keragaman budaya penting bagi manusia sebagaimana pentingnya keragaman hayati bagi alam". Dengan demikian "pembangunan tidak hanya dipahami sebagai pembangunan ekonomi, namun juga sebagai alat untuk mencapai kepuasan intelektual, emosional, moral, dan spiritual". dalam pandangan ini, keragaman budaya merupakan kebijakan keempat dari lingkup kebijakan pembangunan berkelanjutan.
Pembangunan Hijau pada umumnya dibedakan dari pembangunan bekelanjutan, dimana pembangunan Hijau lebih mengutamakan keberlanjutan lingkungan di atas pertimbangan ekonomi dan budaya. Pendukung Pembangunan Berkelanjutan berargumen bahwa konsep ini menyediakan konteks bagi keberlanjutan menyeluruh dimana pemikiran mutakhir dari Pembangunan Hijau sulit diwujudkan. Sebagai contoh, pembangunan pabrik dengan teknologi pengolahan limbah mutakhir yang membutuhkan biaya perawatan tinggi sulit untuk dapat berkelanjutan di wilayah dengan sumber daya keuangan yang terbatas.
Beberapa riset memulai dari definisi ini untuk berargumen bahwa lingkungan merupakan kombinasi dari alam dan budaya. Network of Excellence "Sustainable Development in a Diverse World" SUS.DIV, sponsored by the European Union, bekerja pada jalur ini. Mereka mengintegrasikan kapasitas multidisiplin dan menerjemahkan keragaman budaya sebagai kunci pokok strategi baru bagi pembangunan berkelanjutan.
Beberapa peneliti lain melihat tantangan sosial dan lingkungan sebagai kesempatan bagi kegiatan pembangunan. Hal ini nyata di dalam konsep keberlanjutan usaha yang mengkerangkai kebutuhan global ini sebagai kesempatan bagi perusahaan privat untuk menyediakan solusi inovatif dan kewirausahaan. Pandangan ini sekarang diajarkan pada beberapa bisnis sekolah.
Pembangunan berkelanjutan merupakan konsep yang ambigu, dimana pandangan yang luas berada di bawah naungannya. konsep ini memasukkan pemahaman keberlanjutan lemah, keberlanjutan kuat, dan ekolog mendalam. konsep yang berbeda juga menunjukkan tarik ulur yang kuat antara eko(lingkungan)sentrisme dan antropo(manusia)sentrisme. Oleh karena itu konsep ini lemah didefinisikan dan mengundang debat panjang mengenai definisinya.
Selama sepuluh tahun terakhir, lembaga-lembaga yang berbeda telah berusaha mengukur dan memantau perkiraan atas apa yang mereka pahami sebagai keberlanjutan dengan mengimplementasikan apa yang disebut dengan matrik dan indikator keberlanjutan.

B.       Peran Penduduk Dalam Pembangunan Berkelanjutan

Penduduk atau masyarakat merupakan bagian penting atau titik sentral dalam pembangunan berkelanjutan, karena peran penduduk sejatinya adalah sebagai subjek dan objek dari pembangunan berkelanjutan. Jumlah penduduk yang besar dengan pertumbuhan yang cepat, namun memiliki kualitas yang rendah, akan memperlambat tercapainya kondisi yang ideal antara kuantitas dan kualitas penduduk dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan yang semakin terbatas.

C.       Penduduk Berkualitas merupakan Modal Dasar Pembangunan Berkelanjutan

Untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan di suatu negara, diperlukan komponen penduduk yang berkualitas. Karena dari penduduk berkualitas itulah memungkinkan untuk bisa mengolah dan mengelola potensi sumber daya alam dengan baik, tepat, efisien, dan maksimal, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan. Sehingga harapannya terjadi keseimbangan dan keserasian antara jumlah penduduk dengan kapasitas dari daya dukung alam dan daya tampung lingkungan.


III.  Pancasila Sebagai  Paradigma Pembangunan
   A.  Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Indonesia
                                                               
1.     Pancasila sebagai sumber nilai
Nilai dalam bahasa inggris disebut dengan value. Nilai adalah sesuatu yang abstrak dan tidak dapat disentuh oleh panca indera. Macam-macam nilai adalah nilai kebenaran, nilai estetika, nilai moral dan nilai religi. Pancasila sebagai sumber nilai yaitu Pancasila sebagai acuan utama bagi pembentukan hukum nasional, kegiatan penyelenggaraan Negara, partisispasi warga Negara dan pergaulan antar warga Negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

2.  Nilai-nilai Pancasila
a.   Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
 1) Percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
 2) Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama.
 3) Membina kerukunan antar umat beragama.
b.   Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
1)  Mengembangkan saling mencintai.
2)  Mengembangkan sikap tenggang rasa.
3)   Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
c.   Sila Persatuan Indonesia
1) Menempatkan kepentingan bangsa dan Negara.
2)  Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara.
3)  Cinta tanah air dan bangsa.
d.   Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan Dalam
      Permusyawaratan dan Perwakilan
1) Mementigkan kepentingan Negara dan masyarakat.
2) Tidak memaksa kehendak pada orang lain.
3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
e.   Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1) Menjaga keseimbangan antar hak dan kewajiban.
2) Menghormati hak-hak orang lain.
3) Tidak bergaya hidup mewah.

3.    Pancasila sebagai  Paradigma Pembangunan
                                                                                   
Pembangunan Nasional diarahkan sebagai upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia yang meliputi aspek jiwa, raga, pribadi, sosial, dan ketuhanan. Dengan demikian bahwa pembangunan nasional sebagai upaya peningkatan  menusia secara totalitas.
Paradigma pembangunan bangsa dan Negara harus sesuai dengan kemajuan IPTEK, tetapi tetap mengembangkan nilai-nilai dasar pancasila yaitu tetap menumbuhkan nilai-nilai keimanan dan ketakwaan pada Tuhan Yang Maha Esa dengan dasar kemanusiaan yang adil dan beradap karena kita semua diciptakan Tuhan dengan dianugerahi hak dasar yang sama. Di dalam kehidupan bernegara, pancasila menjadi paradigma dalam pembangunan politik, ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), ekonomi, sosial budaya, hukum dan pertahanan keamanan, serta kehidupan beragama. 

B.       Pancasila Sebagai Paradigma  Pembangunan Politik

1.      Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Politik
Manusia Indonesia selaku warga negara harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik bukan sekadar objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter.
Berdasar hal itu, sistem politik Indonesia harus dikembangkan atas asas kerakyatan (sila IV Pancasila). Pengembangan selanjutnya adalah sistem politik didasarkan pada asas-asas moral daripada sila-sila pada pancasila. Oleh karena itu, secara berturut-turut sistem politik Indonesia dikembangkan atas moral ketuhanan, moral kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan.
Perilaku politik, baik dari warga negara maupun penyelenggara negara dikembangkan atas dasar moral tersebut sehingga menghasilkan perilaku politik yang santun dan bermoral.
Pancasila sebagai paradigma pengembangan sosial politik diartikan bahwa Pancasila bersifat sosial-politik bangsa dalam cita-cita bersama yang ingin diwujudkan dengan menggunakan nilai-nilai dalam Pancasila. Pemahaman untuk implementasinya dapat dilihat secara berurutan - terbalik:
a.     Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup keadilan politik,
       budaya,  agama, dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari;
b.    Mementingkan kepentingan rakyat (demokrasi) bilamana dalam pengambilan  
       keputusan;
c.     Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan prioritas kerakyatan  
       Berdasarkan  konsep mempertahankan persatuan;
d.    Dalam pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan 
       yang  adil  dan beradab;       
e.     Tidak dapat tidak; nilai-nilai keadilan sosial, demokrasi, persatuan, dan 
       kemanusiaan (keadilan-keberadaban) tersebut bersumber pada nilai   
       Ketuhanan Yang Maha Esa.

Di era globalisasi informasi seperti sekarang ini, implementasi tersebut perlu direkonstruksi kedalam pewujudan masyarakat-warga (civil society) yang mencakup masyarakat tradisional (berbagai asal etnik, agama, dan golongan), masyarakat industrial, dan masyarakat purna industrial. Dengan demikian, nilai-nilai sosial politik yang dijadikan moral baru masyarakat informasi adalah :
1.     nilai toleransi;
2.     nilai transparansi hukum dan kelembagaan;
3.     nilai kejujuran dan komitmen (tindakan sesuai dengan kata);
4.      bermoral berdasarkan konsensus (Fukuyama dalam Astrid: 2000:3).

2.     Pancasila Sebagai Dasar Cita-cita Reformasi

a.        Hakekat REFORMASI
Mengembalikan tatanan kenegaraan (bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara) ke arah sumber nilai yang merupakan plat-form kehidupan bersama bangsa Indonesia, yang selama ini diselewengkan demi kekuasaan sekelompok orang (baik pada masa ORLA/ORBA)
Proses Reformasi (Reformasi Total) harus memiliki platform yang jelas yang merupakan arah, tujuan, serta cita-cita yaitu “NILAI-NILAI YANG TERKANDUNG DALAM PANCASILA”.
PANCASILA sebagai Dasar Filsafat Negara dan sebagai Pandangan Hidup bangsa Indonesia dalam perjalanan sejarah, nampaknya tidak diletakkan didalam kedudukan dan fungsi yang sebenarnya. Diantaranya :
b.       Masa ORDE LAMA :
1)     Manipol USDEK dan Nasakom
2)     Presiden seumur hidup
3)     Praktek kekuasaan diktator
c.        Masa ORDE BARU :
1)     Pancasila digunakan sebagai alat kekuasaan negara
2)     Setiap kebijaksaan negara dilegitimasi ideologi negara, sehingga bila ada  
 warga negara yang tidak mendukung kebijaksaan tersebut, dianggap bertentangan dengan Pancasila.
3)     Asas kekeluargaan dimaknai praktek KKN.

d.       REFORMASI DALAM PERS-PEKTIF PANCASILA:
Menata kembali kehidupan bangsa dan negara dalam suatu sistem negara di bawah nilai-nilai Pancasila.
Mengembalikan tatanan kenegaraan ke arah sumber nilai yang merupakan platform kehidupan bersama bangsa Indonesia yakni Pancasila. Diantaranya adalah :
1)        Reformasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa
Reformasi harus berdasarkan moral religius dan hasil reformasi harus meningkatkan kehidupan keagamaan.
2)        Reformasi yang Berkemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Reformasi harus dilandasi moral kemanusiaan yang luhur, menghargai nilai-nilai kemanusiaan, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, menghargai HAM, kehidupan negara yg menghargai harkat dan martabat manusia.
3)        Reformasi yang Berdasarkan pada nilai persatuan
Reformasi harus menjamin tegaknya negara dan bangsa Indonesia, menghindarkan praktek-praktek yang mengarah pada disintegrasi bangsa, separatisme (kedaerahan, suku, agama).Reformasi harus mengarah lebih kuatnya persatuan dan kesatuan bangsa, senantiasa dijiwai asas kebersamaan sebagai bangsa Indonesia.
4)        Reformasi yang Berakar pada kerakyatan
Reformasi harus dilandasi moral kerakyatan, kedaulatan tertinggi di tangan rakyat. Reformasi harus menciptakan good governance, transparansi, partisipasi rakyat dalam pembangunan, kehidupan demokrasi harus tumbuh subur. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Bidang Politik
Pengembangan Politik negara harus mendasarkan pada moralitas sila-sila Pancasila, sehingga praktek-praktek politik yang menghalalkan segala cara dengan memfitnah, provokasi, menghasut rakyat yang tidak berdosa harus diakhiri.

C.       Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Bidang IPTEK
Pancasila harus merupakan sumber nilai,  kerangka pikir,  serta basis moralitas pengembangan IPTEK:
1.   IPTEK harus selaras dgn morali-tas ketuhanan YME (sila I)
2.   IPTEK harus dikembangkan seca-ra beradab dan bermoral (Sila II)
3.   IPTEK harus dpt mengembang-kan rasa nasionalisme dan kebe-saran bangsa
     (sila III),dsb.

D.      Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Bidang Ekonomi
Pengembangan ekonomi negara harus mendasarkan pada moralitas sila-sila Pancasila, yaitu dengan mengembangkan ekonomi kerakyatan, yang humanistik bertu-juan demi kesejahteraan seluruh rakyat secara luas (Mubyarto, 1999).
Sesuai dengan paradigma pancasila dalam pembangunan ekonomi maka sistem dan pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada pancasila. Secara khusus, sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan (sila I Pancasila) dan kemanusiaan ( sila II Pancasila). Sistem ekonomi yang mendasarkan pada moralitas dam humanistis akan menghasilkan sistem ekonomi yang berperikemanusiaan. Sistem ekonomi yang menghargai hakikat manusia, baik selaku makhluk individu, sosial, makhluk pribadi maupun makhluk tuhan. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang hanya menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lain. Sistem ekonomi demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu.
1.        Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek.
Oleh karena itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan
pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan. Pembangunan ekonomi harus mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli dan bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara.
2.        Sesuai dengan paradigma pancasila dalam pembangunan ekonomi maka sistem
Dan pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada pancasila. Secara khusus, sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan (sila I Pancasila) dan kemanusiaan ( sila II Pancasila). Sistem ekonomi yang mendasarkan pada moralitas dam humanistis akan menghasilkan sistem ekonomi yang berperikemanusiaan. Sistem ekonomi yang menghargai hakikat manusia, baik selaku makhluk individu, sosial, makhluk pribadi maupun makhluk tuhan. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang hanya menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lain. Sistem ekonomi demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu.
3.        Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek.  
Oleh karena itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan
pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan. Pembangunan ekonomi harus mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli dan bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara.

E.          Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Sosial Budaya
Paradigma adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi teoritis yang umum dan suatu kerangka pikir orientasi dasar dari suatu perubahan yang merupakan suatu sumber hukum, metode ,serta penerapan dalam ilmu pengetahuan,sehingga sangat menentukan sifat, ciri, dan karakter ilmu pengetahuan itu sendiri. Paradigma berarti cara pandang, nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar, atau cara memecahkan masalah yang dianut oleh suatu masayarakat pada masa tertentu.

1.     Pengertian Sosial Budaya
Sosial merupakan rangkaian norma, moral, nilai dan aturan yang bersumber dari kebudayaan suatu masyarakat atau komuniti  yang digunakan sebagai acuan dalam berhubungan antar manusia yang bersifat abstrak dan berisikan simbol-simbol yang berkaitan dengan pemahaman terhadap lingkungan dan berfungsi untuk mengatur tindakan-tindakan yang dimunculkan oleh individu-individu sebagai anggota suatu masyarakat.
Sedangkan budaya berasal dari kata Sans yaitu Bodhya yang artinya pikiran dan akal budi.Budaya adalah segala hal yang dibuat oleh manusia berdasarkan pikiran dan akal budinya yang mengandung cinta, rasa, dan kepercayaan adat istiadat ataupun ilmu.
Maka, pengertian sosial budaya itu sendiri adalah segala hal yang diciptakan oleh manusia dengan pemikiran dan budi nuraninya untuk kehidupan bermasyarakat. Atau, lebih singkatnya, manusia membuat sesuatu berdasarkan budi dan pikirannya yang dipeuntukan dalam kehidupan bermasyarakat.

2.     Pengertian Pancasila
Pancasila telah menjadi istilah resmi sebagai dasar falsafah negara Republik Indonesia, baik ditinjau dari sudut bahasa maupun dari sudut sejarah. Hal tersebut dapat dilihat secara etimologis atau secara teminologi sebagimana penjelasan berikut,
a.  Secara Etimologis
Berdasarkan asal kata, Pancasila berasal dari bahasa India, yakni bahasa Sansekerta. Menurut Muhammad Yamin, Pancasila memiliki dua macam arti, yaitu Panca artinya lima, syila dengan (i) biasa (pendek) artinya sendi, alas, atau dasar, syila dengan (i) panjang artinya peraturan tingkah laku yang penting, baik, dan senonoh. Kata sila dalam bahasa Indonesia menjadi susila artinya tingkah laku baik.

b.  Secara Terminologi
Pada 1 Juni 1945, dalam sidang Badan Penyelidik Usaha- Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) perkataan Pancasila (lima asas dasar) digunakan oleh Presiden Soekarno untuk memberi nama pada lima prinsip dasar negara yang diusulkannya. Perkataan tersebut dibisikkan oleh temannya seorang ahli bahasa yang duduk disamping Soekarno, yaitu Muhammad Yamin.

Dalam pengembangan sosial budaya pada masa reformasi dewasa ini kita harus mengangkat nilai-nilai pancasila itu sendiri. Prinsip etika pancasila pada hakikatnya bersifat humanistic, artinya nilai-nilai pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya. Dalam rangka pengembangan sosial budaya, pancasila sebagai kerangka kesadaran yang dapat mendorong untuk Universalisasi, yaitu melepaskan simbol-simbol dari keterikatan struktur, dan transendentalisasi, yaitu meningkatkan derajat kemerdekaan manusia, kebebasan spiritual.

c. Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang pancasila bertolak dari hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu menjadi manusia yang berbudaya dan beradab. Pembangunan sosial budaya yang menghasilkan manusia-manusia biadab, kejam, brutal dan bersifat anarkis jelas bertentangan dengan cita-cita menjadi manusia yang adil dan beradab.
Manusia tidak cukup sebagai manusia secara fisik, tetapi harus mampu meningkatkan derajat kemanusiaannya. Manusia harus dapat mengembangkan dirinya dari tingkat homo menjadi human.
Berdasar sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam di seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.
Perlu ada pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga bangsa. Dengan demikian, pembangunan sosial budaya tidak menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial. Paradigma-baru dalam pembangunan nasional berupa paradigma pembangunan berkelanjutan, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya perlu diselenggarakan dengan menghormati hak budaya komuniti-komuniti yang terlibat, di samping hak negara untuk mengatur kehidupan berbangsa dan hak asasi individu secara berimbang (Sila Kedua).

Hak budaya komuniti dapat sebagai perantara/penghubung/penengah antara hak negara dan hak asasi individu. 
Paradigma ini dapat mengatasi sistem perencanaan yang sentralistik dan yang mengabaikan kemajemukan masyarakat dan keanekaragaman kebudayaan Indonesia. Dengan demikian, era otonomi daerah tidak akan mengarah pada otonomi suku bangsa tetapi justru akan memadukan pembangunan lokal/daerah dengan pembangunan regional dan pembangunan nasional (Sila Keempat), sehingga ia akan menjamin keseimbangan dan kemerataan (Sila Kelima) dalam rangka memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa yang akan sanggup menegakan kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI (Sila Ketiga).

d. Pembangunan nasional bidang kebudayaan, harus dilandasi dengan berpikir
tentang masalah persatuan dan kesatuan bangsa. Negara harus menjalankan pemerintahan yang serba efektif harus menghilangkan mental birokrasi serta mau membangun sistem budaya dalam hal norma maupun pengembangan iptek dengan melakukan pemberdayaan kebudayaan lokal guna memfungsikan etos budaya bangsa yang majemuk. Kehidupan setiap insan harus dipertahankan dengan baik dalam menghadapi segala tantangan dan hambatan serta dapat membangun dirinya sendiri menjadi masyarakat yang berkeadilan, demokrasi, inovatif, dan mencapai kemajuan kehidupan yang beradab.

Apabila dicermati, sesungguhnya nilai-nilai Pancasila itu memenuhi kriteria sebagai puncak-puncak kebudayaan, sebagai kerangka-acuan-bersama, bagi kebudayaan - kebudayaan di daerah:

1)   Sila Pertama, menunjukan tidak satu pun sukubangsa ataupun golongan
sosial dan komuniti setempat di Indonesia yang tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
2)   Sila Kedua, merupakan nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh segenap
warga negara Indonesia tanpa   membedakan asal-usul kesukubangsaan,  kedaerahan, maupun golongannya;
3)   Sila Ketiga, mencerminkan nilai budaya yang menjadi kebulatan tekad
masyarakat majemuk di kepulauan nusantara untuk mempersatukan diri sebagai satu bangsa yang berdaulat.
4)   Sila Keempat, merupakan nilai budaya yang luas persebarannya di
 kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk melakukan kesepakatan   
 melalui musyawarah. Sila ini sangat relevan untuk mengendalikan nilai-
 nilai budaya yang mendahulukan kepentingan perorangan.
                         5)  Sila Kelima, betapa nilai-nilai keadilan sosial itu menjadi landasan yang
membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

F.          Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Bidang Hankam Negara

Untuk  mewujudkan kehidupan rakyat yang tertib baik tertulis maupun tidak tertulis yang berwujud perundang-undangan. Hal ini merupakan konsekuensi Indonesia sebagai Negara hukum .
Salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara Negara saja, tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan.
1.     Hankam negara harus demi tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai
       makhluk Tuhan YME (Sila I, II).
2.     Hankam negara harus mendasarkan tujuan demi kepentingan seluruh warga   
       negara (sila III)
3.     Hankam negara harus menjamin hak-hak dasar serta kebebasan manusia (sila IV).
4.     Hankam negara harus mendasarkan tujuan demi terjuwujudnya keadilan sosial.
       (Sila V).

G.    Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Beragama
pembangunan nasional diarahkan sebagai upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia yang meliputi aspek jiwa, raga, pribadi, sosial, dan aspek ketuhanan. Secara singkat, pembangunan nasional sebagai upaya peningkatan manusia secara totalitas.
Pembangunan sosial harus mampu mengembangkan harkat dan martabat manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu, pembangunan dilaksanakan di berbagai bidang yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Pembangunan, meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, ketahanan nasional, hukum, ilmu dan teknologi, hingga kehidupan beragama.

            Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila-sila dalam Pancasila bermuatan nilai-nilai antara lain: nilai-nilai religius (sila 1), nilai-nilai human (sila 2), nilai-nilai kebangsaan (sila 3), nilai-nilai demokrasi (sila 4), nilai-nilai keadilan (sila 5).   Untuk paradigma pembangunan kehidupan beragama, sangat berkaitan erat dengan Pancasila, sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.  (Dwi Siswoyo, 2008: 131)

Uraian atau penjelasan dari nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu:
1)     Merupakan bentuk keyakinan sebagai hak yang paling asasi yang berpangkal 
                        dari kesadaran manusia sebagai makhluk Tuhan.
2)     Negara menjamin kebebasan setiap penduduk utnuk beribadat menurut 
                        agama dan kepercayaan masing-masing.
3)     Tidak boleh melakukan perbuatan yang anti ketuhanan dan anti kehidupan 
                        beragama.
4)    Mengembangkan kehidupan toleransi baik intern umat beragama, antara
      umat beragama maupun kerukunan antara umat beragama dengan  
      pemerintah.

Searah dengan perkembangan, sila Ketuhanan yang Maha Esa dapat dijabarkan dalam beberapa point penting atau biasa disebut dengan butir - butir Pancasila, yaitu:
1)      Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaanya kepada
        Tuhan Yang Maha Esa.
2)    Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai
       dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar   
       kemanusiaan yang adil dan beradab.
3)   Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antra pemeluk  
       agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan   
      Yang Maha Esa.
4)   Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan
       terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5)   Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang 
       menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6)   Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah
       sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
7)   Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
   
Esa kepada orang lain. Dari butir-butir tersebut dapat dipahami bahwa setiap rakyat Indonesia wajib memeluk satu agama yang diyakini. Tidak ada pemaksaan dan saling toleransi antara agama yang satu dengan agama yang lain.
(Negara Indonesia didirikan atas landasan moral luhur, yaitu berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang sebagai konsekuensinya, maka negara menjamin kepada warga negara dan penduduknya untuk memeluk dan untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya, seperti pengertiannya terkandung dalam :

a)   Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga,
Yang antara lain berbunyi:
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa .... “
Dari bunyi kalimat ini membuktikan bahwa negara Indonesia tidak menganut paham maupun mengandung sifat sebagai negara sekuler.
Sekaligus menunjukkan bahwa negara Indonesia bukan merupakan negara agama, yaitu negara yang didirikan atas landasan agama tertentu, melainkan sebagai negara yang didirikan atas landasan Pancasila atau negara Pancasila.

b)   Pasal 29 UUD 1945
i.     Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa
ii.     Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
       agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya  
       dan kepercayaannya.

Oleh karena itu di dalam negara Indonesia tidak boleh ada pertentangan dalam hal Ketuhanan Yang Maha Esa, dan sikap atau perbuatan yang anti terhadap Tuhan Yang Maha Esa, anti agama.
Sedangkan sebaliknya dengan paham Ketuhanan Yang Maha Esa ini hendaknya diwujudkan dan dihidupsuburkan kerukunan hidup beragama, kehidupan yang penuh doleransi dalam batas-batas yang diizinkan oleh atau menurut tuntunan agama masing-masing, agar terwujud ketentraman dan kesejukan di dalam kehidupan beragama.Untuk senantiasa memelihra dan mewujudkan 3 model kerukunan hidup yang meliputi :
-      Kerukunan hidup antar umat seagama
-      Kerukunan hidup antar umat beragama
-      Kerukunan hidup antar umat beragama dan Pemerintah.
Tri kerukunan hidup tersebut merupakan salah satu faktor perekat kesatuan bangsa. Di dalam memahami sila I Ketuhanan Yang Maha Esa, hendaknya para pemuka agama senantiasa berperan di depan dalam menganjurkan kepada pemeluk agama masing-masing untuk menaati norma-norma kehidupan beragama yang dianutnya.
Manusia Indonesia satu bangsa, hidup dalam satu negara, satu ideologi yaitu Pancasila, hal tersebut sebagai titik tolak pembangunan.  Perbedaan suku, adat dan agama bukanlah menjadi tombak permusuhan melainkan untuk memperkokoh persatuan. Kerukunan umat beragama dapat menjamin stabilitas sosial sebagai syarat mutlak pembangunan.  Selain itu kerukunan juga dapat dikerahkan dan dimanfaatkan untuk kelancaran pembangunan.
Ketidak rukunan menimbulkan bentrok dan perang agama serta mengancam kelangsungan hidup bangsa dan negara.  Kehidupan keagamaan dan kepercayaan harus dikembangkan sehingga terbina hidup rukun diantara sesama umat beragama untuk memperkokoh kesatuan dan persatuan bangsa dalam membangun masyarakat.  Selain itu, kebebasan beragama merupakan beban dan tanggungjawab untuk memelihara ketentraman masyarakat.
  
c)   Pasal 28E 1945
Pasal 28E berbunyi:
“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”.
Sebuah agama atau kepercayaan bagi setiap individu merupakan panggilan hati dan jiwa dari dalam yang tidak dapat dipaksakan oleh pihak manapun, oleh karena itu pasal ini mengatur tentang hak individu untuk bebas memeluk agama dan menjalankan ibadahnya.

Selain itu, dalam pasal ini juga diatur tentang hak individu untuk bebas memilih pendidikan yang akan diambil, pekerjaan nya, kewarganegaraan juga masih masuk dalam pasal ini, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya tetapi berhak kembali lagi. Intinya dalam pasal ini mengatur secara keseluruhan tentang kebebasan individu untuk memilih pilihan hidupnya.
Pengamalan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang dilaksanakan menuju ke arah dan gerak pembangunan, yaitu mencakup tanggung jawab bersama dari semua golongan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk secara terus-menerus dan bersama-sama meletakkan landasan spiritual, moral dan etik yang kukuh bagi pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.




PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI


Diterimanya pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dengan pernyataan secara singkat bahwa
nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.

1. Makna Nilai dalam Pancasila
a. Nilai Ketuhanan

Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.
b. Nilai Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
c. Nilai Persatuan
Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia..
d. Nilai Kerakyatan
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
e. Nilai Keadilan
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atauun batiniah. Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya abstrak dan normatif, isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional dan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sebagai nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, dengan bersumber pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan dijabarkan nilai-nilai instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.

2. Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Hukum
Upaya mewujudkan Pancasila sebagai sumber nilai adalah dijadikannya nilai nilai dasar menjadi sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Operasionalisasi dari nilai dasar pancasila itu adalah dijadikannya pancasila sebagai norma dasar bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara Indonesia memiliki hukum nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma fondamental negara) dalam jenjang norma hukum di Indonesia.
Nilai-nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan perundangam yang ada. Perundang-undangan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan pemerintah, program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan lain pada hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar pancasila.
Sistem hukum di Indonesia membentuk tata urutan peraturan perundang-undangan.
Tata urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketetapan MPR
No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan sebagai
berikut.
a. Undang-Undang Dasar 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
c. Undang-undang
d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
e. Peraturan Pemerintah
f. Keputusan Presiden
g. Peraturan Daerah
Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan
perundang-undangan juga menyebutkan adanya jenis dan hierarki peraturan
perundang-undangan sebagai berikut:
a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu)
c. Peraturan pemerintah
d. Peraturan presiden
e. Peraturan daerah.
Pasal 2 Undang-undang No. 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya sebagai dasar (filosofis) negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945
Alinea IV.

3. Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Etik
Upaya lain dalam mewujudkan pancasila sebagai sumber nilai adalah dengan menjadikan nilai dasar Pancasila sebagai sumber pembentukan norma etik (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik). Norma-norma etik tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bangsa indonesia saat ini sudah berhasil merumuskan norma-norma etik sebagai pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku. Norma-norma etik tersebut bersumber pada pancasila sebagai nilai budaya bangsa. Rumusan norma etik tersebut tercantum dalam ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, Bernegara, dan Bermasyarakat.
Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika Kehidupan Berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam
berpikir, bersikap, dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai
keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat

a. Etika Sosial dan Budaya
Etika ini bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan tolong menolong di antara sesama manusia dan anak bangsa. Senafas dengan itu juga menghidupkan kembali budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Untuk itu, perlu dihidupkan kembali budaya keteladanan yang harus dimulai dan diperlihatkan contohnya oleh para pemimpin pada setiap tingkat dan
lapisan masyarakat.

b. Etika Pemerintahan dan Politik
Etika ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif; menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa tanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat; menghargai perbedaan; jujur dalam persaingan; ketersediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar walau datang dari orang per orang ataupun kelompok orang; serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Etika pemerintahan mengamanatkan agar para pejabat memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila dirinya merasa telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan
negara.

c. Etika Ekonomi dan Bisnis
Etika ekonomi dan bisnis dimaksudkan agar prinsip dan perilaku ekonomi, baik oleh pribadi, institusi maupun pengambil keputusan dalam bidang ekonomi, dapat melahirkan kiondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur, berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi dan kemampuan bersaing, serta terciptanya suasana kondusif untuk pemberdayaan ekonomi rakyat melalui usaha-usaha bersama secara berkesinambungan. Hal itu bertujuan menghindarkan terjadinya praktik-praktik monopoli, oligopoli, kebijakan ekonomi yang bernuansa KKN ataupun rasial yang berdampak negatif terhadap efisiensi, persaingan sehat, dan keadilan; serta menghindarkan perilaku menghalalkan segala cara dalam memperoleh keuntungan.

d. Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Etika penegakan hukum dan berkeadilan dimaksudkan untuk menumbuhkan keasadaran bahwa tertib sosial, ketenangan, dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang ada. Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi hukum sejalan dengan menuju kepada pemenuha rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat.

e. Etika Keilmuan dan Disiplin Kehidupan
Etika keilmuan diwujudkan dengan menjunjung tingghi nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu berpikir rasional, kritis, logis dan objektif. Etika ini etika ini ditampilkan secara pribadi dan ataupun kolektif dalam perilaku gemar membaca, belajar, meneliti, menulis, membahas, dan kreatif dalam menciptakan karya-karya baru, serta secara bersama-sama menciptakan iklim kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan adanya etika maka nilai-nilai pancasila yang tercermin dalam norma-norma etik kehidupan berbangsa dan bernegara dapat kita amalkan. Untuk berhasilnya perilaku bersandarkan pada norma-norma etik kehidupan berbangsa dan bernegara, ada beberapa hal yang perlu dilakukan sebagai berikut. a. Proses penanaman dan pembudayaan etika tersebut hendaknya menggunakan bahasa agama dan bahasa budaya sehingga menyentuh hati nurani dan mengundang simpati dan dukungan seluruh masyarakat. Apabila sanksi moral tidak lagi efektif,
langkah-langkah penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten.
b. Proses penanaman dan pembudayaan etika dilakukan melalui pendekatan komunikatif, dialogis, dan persuasif, tidak melalui pendekatan cara indoktrinasi.
c. Pelaksanaan gerakan nasional etika berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat secara sinergik dan berkesinambungan yang melibatkan seluruh potensi bangsa, pemerintah ataupun masyarakat.
d. Perlu dikembangkan etika-etika profesi, seperti etika profesi hukum, profesi kedokteran, profesi ekonomi, dan profesi politik yang dilandasi oleh pokok-pokok etika ini yang perlu ditaati oleh segenap anggotanya melalui kode etik profesi masing-masing.
e. Mengkaitkan pembudayaan etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat sebagai bagian dari sikap keberagaman, yang menempatkan nilai-nilai etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat di samping tanggung jawab kemanusiaan juga sebagai bagian pengabdian pada Tuhan Yang MahaEsa.



SOAL PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN DAN SUMBER NILAI

1.      Semua peraturan perundang-undangan harus bersumber kepada ….
a. presiden b. Pancasila
c. MPR
d. Rakyat
e.Pemerintah
2.      Pancasila merupakan hasil kesepakatan bersama para pendiri bangsa yang kemudian sering di sebut sebagai sebuah....
a. landasan iidil
b.perjanjian hukum
c. sumber hukum
d. ideologi negara
e. sumber ideologi
3.      Pembukaan UUD 1945 mengandung rumusan dasar negara. Adapun rumusan dasar negara yang disetujui sebagai inti Pembukaan UUD 1945 adalah rumusan....
a. Ir. Soekarno
b. Muh yamin
c. mr. soepomo
d. panitia sembilane. UUD 1945
4.      Rumusan pancasila yang sah dan benar terdapat dalam...
a. pembukaan UUD 1945 alinea I
b. pembukaan uud 1945 alinea II
c. pembukaan uud 1945 alinea III

d. pembukaan uud 1945 alinea IV
e. piagam jakarta
5.      Dalam menyelesaikan masalah, bangsa Indonesia harus menjadikan Pancasila sebagai tolok ukur dalam memecahkan masalah bermasyarakat, berbangsa, dan bernegaramencerminkan fungsi Pancasila sebagai ...
a. Dasar negara
b. Perjanjian luhur
c. Pandangan hidup
d. Paradigma kehidupan
e.  Jiwa kepribadian bangsa
6.      Bung Hatta adalah pemrakarsa berdirinya perekonomian yang berbasis pada Pancasila, yaitu ...
a. Fidusia
b. Koperasi
c.  Perbankan
d.  Keuangan islam
e.  Pengadaian
7.      Menurut Sri Sultan Hamengku Buwono X, gerakan reformasi harus tetap diletakkan dalam kerangka pancasila sebagai ...
a. Falsafah hidup bangsa
b. Pandangan hidup bangsa
c.  Ideologi terbuka
d.  Landasan cita-cita dan ideologi
e.  Tujuan dan cita-cita bangsa
8.       Salah satu prinsip etis sebagai landasan pembangunan di bidang hukum adalah ...
a. Semua orang mempunyai hak yang sama di dalam hukum dan pemerintahan
b. Memberikan kebebasan dalam rangka memeluk dan mengamalkan ajaran agama
c.  Mengembangkan sistem ekonomi yang berperi kemanusiaan
d.  Mengembangkan prinsip hidup berdampingan secara damai dengan bangsa lain
e.  Memelihara nilai-nilai yang telah lama ada dan relevan
9.      Pembangunan nasional harus dapat dirasakan seluruh rakya. Oleh karena itu pembangunan nasional harus berpedoman pada ...
a. lembaga negara
b. pemerintah
c.  UUD 1945
d.  Pancasila
e.  Rakyat
10.  Penyusun tata aturan hidup berbangsa dan bernegara harus bersumber pada pancasila. Pernyataan tersebut menunjukkan fungsi pencasila sebagai ...
a. Isu politik
b. Sumber nilai
c.  Wacana publik
d.  Prespektif sosial
e. Paradigma politik
11.  Pancasila dapat menjadi dorongan untuk melepaskan simbol simbol dari keterkaitan struktur menunjukkan pancasila sebagai paradigma di bidang ...
a. Pertahanan dan keamanan
b. Ekonomi
c.  Politik
d.  Ideologi
e.  Sosial budaya
12.  Pancasila sebagai paradigma pembangunan artinya pancasila berfungsi sebagai acuan dan pedoman dalam ...
a. Menyusun dan merencanakan pola pembangunan di indonesia
b. Memperjuangkan, mengisi, dan mempertahankan kemerdekaan indonesia
c. Menentukan, membuat program, dam melaksanakan pembangunan di indonesia
d. Memperbincangkan, merencanakan, dan melaksanakan pembangungan di indonesia
e. Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemanfaatan hasil-hasil pembangunan di indonesia
13.  Pancasila sebagai paradigma pembangunan, artinya pancasila berisi anggapan-anggapan dasar yang merupakan cara pandang, keyakinan, nilai yang berfungsi sebagai acuan dan pedoman dalam ...
a. Membahas perencanaan pembangunan bangsa yang menyeluruh
b. Menentukan, membuat program, dan melaksanakan pembangunan
c.  Merencanakan pembangunan nasional yang meliputi segala aspek kehidupan
d.  Memperjuangkan, mengisi, dan mempertahankan kemerdekaan negara
e.  Menyusun dan merencanakan pola-pola pembangunan yang akan dilaksanakan
14.   Perhatiakn pernyataan-pernyataan berikut ini :
1.      Pembangunan dilaksanakan demi terwujudnya masyarakat yang demokratis
2.      Pembangunan menghargai kemajemukan masyarakat indonesia
3.      Sistem politik yang didasarkan pada nilai-nilai moral bukan sekedar kekuasaan
4.      Memelihara nilai-nilai yang telah lama hidup dan relevan bagi kemajuan masyarakat
5.      Hukum yang berlaku harus benar-benar memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan
Pancasila sebagai landasan pembangunan bidang sosial budaya memberikan prinsip etis seperti yang ditunjukan oleh nomor ...
a. 1,2, dan 3                                                  d. 2,3, dan 4
b. 1,2, dan 4                                                  e. 2,3, dan 5
c. 1,3, dan 4
15.  Paradigma budaya dalam undang undang dasar 1945 terdapat dalam pasal...
a.pasal 7
b.pasal 14
c.pasal 32
d.pasal 31
e.pasal 33
16.  Pembangunan berasal dari kerangka berpikir Pancasila yang bertujuan untuk mewujudkan tujuan     nasional sebagaimana yang tertulis dalam UUD 1945 alenia...
 a.alenia 1
b.alenia 2
c.alenia 3
d.alenia 4
e.semua benar 
17.  Paradigma adalah asumsi teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai) yang merupakan sumber hukum, metode serta cara penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat ciri dan karakter ilmu pengetahuan tersebut merupakan pendapat dari..
a. george alexander louis
b. max webler
c. miriam budiharjo
d. thomas S.khun
e. napoleon bonaparte
18.  Dalam pelaksanaan pembangunan, bahwa suatu bangsa untuk melepaskan diri dari suatu ketergantungan dari negara lain agar dapat berdiri sendiri diatas kekuatan sendiri , disebut....
a. Emanisipasi bangsa
b.Modernisasi
c.Humanisasi
d.globalisasi
e.Glokalisasi
19.  Dalam pelaksanaan pembangunan, bahwa suatu upaya untuk mencapai taraf dan mutum kehidupanyang lebih baik, disebut......
a. Emansipasi Bangsa
b. Modernisasi
c. Humanisasi
d.Globalisasi
e. Glokalisasi
20.  Pembangunan pada hakekatnya adalah untuk menciptakan manusia seutuhnya dan manusiaindonesia pada umumnya, disebut
a. Emansipasi Bangsa
b. Modernisasi
c.Humanisasi
d. Globalisasi
e. Glokalisasi
21.   Pancasila sebagai paradigma pembangunan maksudnya..
a. Bangsa Indonesia maju dan mampubersaing dengan bangsa lain
b. Menciptakan kondisi bangsa Indonesia sesuai dengankepribadiannya
c. Ukuran keberhasilan pembangunan adalah penyerapan tekhnologi
d.Pembangunan yang dilaksanakan mengacu pada standar nilai yaitu Pancasila
e.Pembangunan itu harus mampu menyerap tenaga kerja dan tekhnologi.
22.  Suatu model atau pola berpikir sebagai upaya untuk melaksanakan perubahan yang direncanakandisebut..
a. Strategi pembangunan
b. Pola pembangunan
c. Upaya pembangunan
d.Paradigma pembangunan
e. Rencana Pembangunan
23.  Dalam paradigma pembangunan ekonomi harus mendasarkan moralitaskan sila ... dan....
a. I dan II
b. I dan III
c. II dan III
d. IV dan V
e. II dan V
24.  Sistem ekonomi yang hanya menguntungkan individu – individu tanpa perhatian pada manusia lain disebut sistem ekonomi...
a. Komunisme
b. Liberal
c. Anarkisme
d.Seokarnoisme
e.Hitlerisme
25.  Pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya adalah pengertian dari hakikat...
a. Pembangunan ekonomi
b.Pembangunan nasional
c. Pembangunan sosial
d. Pembangunan budaya
e. Pembangunan politik
26.  Akibat yang akan terjadi jika pelaksanaan sila ke-2 pancasila terlepas dari sila yang lain adalah...
a.       chauvinisme
b.      teokrasi absolut
c.       demokrasi liberal
d.      kosmopolitanisme
e.       sosialisme yang atheis
27.  Alasan yang sesuai untuk menjelaskan kedudukan sila ke-5 yang diletakkan pada posisi paling atas adalah....
a.       sila ke-5 merupakan dasar umum
b.      sila ke-5 lingkupnya paling sempit
c.       sila ke-5 memiliki jangkauan yang lebih luas
d.      sila ke-5 menjadi dasar sila di bawahnya
e.       sila ke-5 merupakan dasar dari pancasila
28.  Sila-sila pancasila disusun secara urut dan berjenjang. Hal ini mnunjukan bahwa pancasila....
a.        dasar negara yang kukuh
b.      satu kesatuan yang bulat dan utuh
c.       tersusun scara hierarkis piramidal
d.      dasar yang tersusun secara sistematis
e.       tersusun secara sistematis dan hierarkis
29.  Pada hari buruh, ratusan buruh memnuhi bundaran HI untuk berorasi menuntut peningkatan kesejahteraan yang telah lama dijanjikan. Mereka juga menuntut pemerintah agar menegakkan hukum dan berlaku adil.kal ini mencerminkan nilai yang terkandung dalam sila Pancasila, yaitu sila ...
a.       Pertama
b.      Kedua
c.       ketiga
d.      keempat
e.       kelima
30.  Pembangunan nasional harus dapat dirasakan seluruh rakya. Oleh karena itu pembangunan nasional harus berpedoman pada ...
a.       lembaga negara
b.      pemerintah
c.       UUD 1945
d.      Pancasila
e.       Rakyat
31.  Penyusun tata aturan hidup berbangsa dan bernegara harus bersumber pada pancasila. Pernyataan tersebut menunjukkan fungsi pencasila sebagai ...
a.       Isu politik
b.      Sumber nilai
c.       Wacana publik
d.      Prespektif sosial
e.       Paradigma politik
32. rumusan pancasila yang sah dan benar terdapat dalam...
a. pembukaan UUD 1945 alinea I
b. pembukaan uud 1945 alinea II
c. pembukaan uud 1945 alinea III

d. pembukaan uud 1945 alinea IV
e. piagam jakarta
33. pancasila sebagai dasar negara, nilai nilainya mampu mengikuti perkembangan masyarakat indonesia. hal ini karena pancasila merupakan...
a. hasil kristalisasi dari sistem nilai/budaya bangsa indonesia
b. hasil budaya manusia indonesia sejak lahirnya pancasila pada tanggal 1 juni 1945
c. hasil konsensus nasional para pemimpin bangsa indonesia
d. peninggalan budaya asli nenek moyang bangsa indonesia
e. peninggalan budaya asli hasil konsensus nasional para pemimpin bangsa
34. Salah satu isi dalam sidang PPKI adalah sebagai berikut, kecuali…
a.Memilih presiden dan wakil presiden
b.Mengesahkan UUD 1945
c.Mengesahkan Pancasila sebagai dasar negara
d. Naskah piagam Jakarta dijadikan Pembukaan UUD 1945
e. Pembubaran UUD 1945
35. Seorang mentri yang mendirikan pemerintahan darurat Negara Indonesia (PDRI) di Bukit Tinggi (Sumatera Barat) adalah…
a. Mohammad Yamin
b. Prawoto Mangkusasmito
c. KH.Wahid Hasyim
d. Abdul Kadir
e. Syafrudin Prawiranegara
36.   Seorang mentri yang mendirikan pemerintahan darurat Negara Indonesia (PDRI) di Bukit Tinggi (Sumatera Barat) adalah…
a. Mohammad Yamin
b. Prawoto Mangkusasmito
c. KH.Wahid Hasyim
d. Abdul Kadir
e. Syafrudin Prawiranegara
37.Sistem filsafat Pancasila merupakan subjek yang memberikan penilaian terhadap segala sesuatu yang menyangkut kehidupan ….
a. Sendiri
b. Golongan
c. Masyarakat, bangsa dan Negara
d. Kampus
e. Masyarakat saja
38. PPKI bertugas untuk melengkapi alat alat kelengkapan negara.Sebagai tindak lanjut, PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 agustus 1945.salah satu isis dari sidang tersebut adalah...
a. menyusun dasar negara indonesia
b. menyusun hukum dasar negara indonesia
c. membentuk rumusan pembukaan undang undang
d. menyusun pernyataan kemerdekaan indonesia
e. mengesahkan undang undang dasar republik indonesia
39. pancasila sebagai dasar negara, nilai nilainya mampu mengikuti perkembangan masyarakat indonesia. hal ini karena pancasila merupakan...
a. hasil kristalisasi dari sistem nilai/budaya bangsa indonesia
b. hasil budaya manusia indonesia sejak lahirnya pancasila pada tanggal 1 juni 1945
c. hasil konsensus nasional para pemimpin bangsa indonesia
d. peninggalan budaya asli nenek moyang bangsa indonesia
e. peninggalan budaya asli hasil konsensus nasional para pemimpin bangsa
40.      Dalam menyelesaikan masalah, bangsa Indonesia harus menjadikan Pancasila sebagai tolok ukur dalam memecahkan masalah bermasyarakat, berbangsa, dan bernegaramencerminkan fungsi Pancasila sebagai ...
a.       Dasar negara
b.      Perjanjian luhur
c.       Pandangan hidup
d.      Paradigma kehidupan
e.       Jiwa kepribadian bangsa

41.      Salah satu prinsip etis sebagai landasan pembangunan di bidang hukum adalah ...
a.       Semua orang mempunyai hak yang sama di dalam hukum dan pemerintahan
b.      Memberikan kebebasan dalam rangka memeluk dan mengamalkan ajaran agama
c.       Mengembangkan sistem ekonomi yang berperi kemanusiaan
d.      Mengembangkan prinsip hidup berdampingan secara damai dengan bangsa lain
e.       Memelihara nilai-nilai yang telah lama ada dan relevan

1.          

Tidak ada komentar:

Posting Komentar